Koperasi adalah
institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan
kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia
sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama
abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri.
Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas
masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging”, dan pada tahun 1927 “Regeling Inlandschhe Cooperatieve”.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut :
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereeniging”, dan pada tahun 1927 “Regeling Inlandschhe Cooperatieve”.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi
Kronologis lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1930
Pemerintah
Hindia Belanda membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen
Dalam Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan
koperasi, tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
2.
Tahun 1935
Jawatan
Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische Zaken, dimasukkan dalam usaha
hukum (Bafdeeling Algemeene Economische Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan
Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
3.
Tahun 1939
Jawatan
Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene Aanglegenheden ke Departemen
Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie en Binnenlandsche Handel.
Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi tetapi
meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
4.
Tahun 1942
Pendudukan
Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan jawatan koperasi. Saat ini jawatan
koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah
diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
5.
Tahun 1944
Didirikan
JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat) Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan
nama KUMAIKA, tugasnya adalah mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan
Koperasi.
PERIODE
SETELAH KEMERDEKAAN
1.
Tahun 1945
Koperasi
masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah
Kementerian Kemakmuran.
2.
Tahun 1946
Urusan
Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan
Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
3.
Tahun 1947 – 1948
Jawatan
Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa
yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan
Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dinyatakan
sebagai Hari Koperasi.
4.
Tahun 1949
Pusat
Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak
dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan
telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang
sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949 (SBT.
No. 179).
5.
Tahun 1950
Jawatan
Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi
RIS, bekedudukan di Jakarta.
6.
Tahun 1954
Pembina
Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh
Rusli Rahim
7.
Tahun 1958
Jawatan
Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
8.
Tahun 1960
Perkoperasian
dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa
(TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
9.
Tahun 1963
Transkopemada
diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi
10.
Tahun 1964
Departemen
Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan
Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi
dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin
PERIODE TAHUN 1966 – 2004
PERIODE TAHUN 1966 – 2004
1.
Tahun 1966
Dalam
tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang
Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian
Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo,
sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari
tahun 1960 s/d 1966).
2.
Tahun 1967
Pada
tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen
Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki
Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
3.
Tahun 1968
1) Kedudukan
Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan
kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan : Keputusan
Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
2) Keputusan
Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang
Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja
Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
4.
Tahun 1974
Direktorat
Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran
Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan
:
1) Keputusan
Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi.
2) Instruksi
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974,
tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan
(tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor :
120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Koperasi. Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR.
Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
5.
Tahun 1978
Direktorat
Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs.
Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk
puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH.
Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
6.
Tahun 1983
Dengan
berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan
ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat
kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat
Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan
Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
7.
Tahun 1991
Melalui
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi
perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan
kebutuhan.
8.
Tahun 1992
Diberlakukan
Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut
dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
9.
Tahun 1993
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan
Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi
menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen
Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan
yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil
sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar
mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian
saja.
10.
Tahun 1996
Dengan
adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali
susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya
pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen
Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk
mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan
organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung
seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
11.
Tahun 1998
Dengan
terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102
Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini
merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk
melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat
itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha
Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
12.
Tahun 1999
Melalui
Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen
Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan
Menengah.
13.
Tahun 2000
1) Berdasarkan
Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan
Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
2) Melalui
Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha
Kecil dan Menengah (BPS-KPKM)
3) Berdasarkan
Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka
Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah.
4) Melalui
Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan
UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
14.
Tahun 2001
1) Melalui
Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara,
maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2) Berdasarkan
Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non
Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah dibubarkan.
3) Melalui
Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM
ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini
berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.
Berikut
adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi, dan Usaha
Kecil Menengah Indonesia hingga saat ini.
No
|
Foto
|
Nama
|
Kabinet
|
Mulai Menjabat
|
Selesai Menjabat
|
Keterangan
|
1
|
11
September 1971
|
Bernama Menteri
Transmigrasi, dan Koperasi
|
||||
2
|
11
September 1971
|
28 Maret
1973
|
||||
Bernama Menteri
Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi
|
||||||
3
|
Bernama Menteri
Muda Urusan Koperasi
|
|||||
Dipisahkan,
dan berganti nama menjadi Menteri Koperasi
|
||||||
|
||||||
4
|
|
|||||
Berganti
nama menjadi Menteri Koperasi, dan Pembinaan Pengusaha Kecil
|
||||||
5
|
Berganti
nama menjadi Menteri Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
|
|||||
6
|
Berganti
nama menjadi Menteri Negara Koperasi, dan Pengusaha Kecil Menengah
|
|||||
7
|
Berganti
nama menjadi Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah
|
|||||
8
|
|
|||||
—
|
|
|||||
9
|
Berhenti
karena dilantik menjadi anggota DPR RI 2014-2019
|
|||||
—
|
Pelaksana
Tugas
|
|||||
10
|
Sedang
Menjabat
|
referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_Menteri_Koperasi_dan_Usaha_Kecil_dan_Menengah_Indonesia
https://pungkiindriyonoblog.wordpress.com/2013/09/30/sejarah-perkembangan-koperasi-di-dunia-dan-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar