1.
Pengertian keadilan
-
Plato, menurutnya keadilan hanya dapat
ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang
khusus memikirkan hal itu.[2] Untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata
yunani”Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual
dan sosial.
-
W.J.S. Poerdaminto; keadilan berarti
tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian
adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang
bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
-
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI);
keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti
perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain
sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
-
Aristoteles, adalah seorang filosof
pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat
mundus.
-
Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu
saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum
positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu yang
adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relative dengan sebuah norma “adil”
hanya kata lain dari “benar”.
-
Jhon Rawls, Konsep keadilan menurut
rawls, ialah suatu upaya untuk mentesiskan paham liberalisme dan sosialisme.
Sehingga secara konseptual rawls menjelaskan keadilan sebagai fairness, yang
mengandung asas-asas, “bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional yang
berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh
suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat
yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpuan yang mereka hendaki
-
Soekanto, menyebut dua kutub citra
keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang hendak dikatakan sebagai
tindakan adil. Pertama, Naminem Laedere, yakni "jangan merugikan orang
lain", secara luas azas ini berarti " Apa yang anda tidak ingin
alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya". Kedua, Suum Cuique
Tribuere, yakni "bertindaklah sebanding". Secara luas azas ini
berarti "Apa yang boleh anda dapat, biarkanlah orang lain berusaha
mendapatkannya". Azas pertama merupakan sendi equality yang ditujukan
kepada umum sebagai azas pergaulan hidup. Sedangkan azas kedua merupakan azas
equity yang diarahkan pada penyamaan apa yang tidak berbeda dan membedakan apa
yang memang tidak sama.
Dari berbagai define diatas dapat
disimpulkan bahwa pengertian keadilan
adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan
antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan
sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang
bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan
hak dan kewajibannya.
2.
Sebutkan macam-macam keadilan dan
contohnya
1) Menurut
Aristoteles
a. Keadilan
komulatif
Keadilan
Komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang,tanpa mengingat
besar jasa-jasa yang diberikan (dari kata commute :
mengganti,menukarkan,memindahkan).
Contoh
-
Seorang ibu memberikan hadiah yang sama
kepada anak-anaknya tanpa memandang apa yang telah dilakukan anak-anaknya pada
sang ibu
-
setiap peserta didik memperoleh tugas
yang sama , tanpa melihat kepandaian masing-masing.
b. Keadilan
distributive
Keadilan
Distributif adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang
menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing
pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang,
tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Contoh:
-
Seorang pemimpin perusahaan memberikan
gaji lebih banyak kepada karyawan yang rajin bekerja dan memiliki profesionalitas
yang tinggi
-
pemberian nilai pada peserta didik
sesuai dengan prestasi yang dimilikinya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai
dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d. Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila
seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang
telah diwajibkan.
3.
Sebutkan 5 wujud keadilan social
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
-
Sikap suka memberikan pertolongan kepada
orang yang memerlukan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
4.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar